SYARAT &KETENTUAN QURBAN

KEUTAMAAN QURBAN

Tidak ada amal yang dikerjakan oleh seseorang pada hari Nahr/Idul Adha

yang lebih dicintai oleh Allah dari pada menyembelih qurban

(HR.Hakim, Ibnu Majah dan Tirmidzi)



Hukum berqurban

Sunnah Muakkadah, dan makruh meninggalkan bagi yang mampu. Sedangkan Abu Hanafiyah menghukuminya wajib.

ORANG YANG ENGGAN BERQURBAN

Barang siapa yang mempunyai keleluasaan harta dan tidak berqurban, janganlah mendekat musholla kami.“ (HR.Ahmad dan Ibnu Majah)

Syarat Berqurban

1. Syarat Wajib :

  • Islam
  • Baligh
  • Berakald
  • Mukim ( pendapat Abu Hanifah)

2. Syarat Sah :

  • Terbebasnya hewan qurban dari cela.
  • Dilakukan pada waktunya.
  • Penyembelihnya seorang muslim.

Hewan Qurban

1. Jenisnya:

  • Unta.
  • Sapi/kerbau.
  • Kambing.

2. Umurnya :

  • Unta : 5 tahun penuhb.
  • Sapi/kerbau : 2 tahun penuhc.
  • Kambing : 1 tahun penuh3.

3. Kadarnya :

  • Unta dan Sapi : untuk 7 orang.
  • Kambing : untuk 1 orang.

4. Sifatnya

Terbebas dari cela/sifat berikut :

  • Hilang sebelah matanya
  • Sakit kronis.
  • Pincang.
  • Sangat kurus


Nabi bersabda: Empat sifat yang tidak diperkenankan ada pada hewan qurban : yang tidak berfungsi salah satu matanya, yang sakit kronis, yang pincang salah satu kakinya dan yang sangat kurus.“ (HR.Tirmidzi).

Waktu MENYEMBELIH QurbAN

Yang pertama kita lakukan hari ini/Idul Adha ialah sholat dan kembali kemudian menyembelih qurban, maka barang siapa yang melakukan demikian, telah sesuai dengan sunnah kami dan barang siapa yang menyembelih sebelum itu maka itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan berqurban.“ (HR. Bukhari dan Muslim).

Awal dan akhir waktu qurban

Jumhur Ulama : Sesudah sholat dan khutbah Id dan berlangsung hingga 2 hari setelah hari Nahr/Id.Hanafiyah : Dimulai dengan datangnya waktu sholat shubuh dan berlangsung hingga 2 hari setelah hari Nahr.

Syafi’iyyah : Sesudah sholat dan khutbah Id dan berakhir hingga akhir hari tasyriq (3 hari setelah hari Id).

sunnah menyembelih

  1. Tidak memotong rambut dan kuku ketika memasuki bulan Dzulhijjah hingga memotong qurban.
  2. Mempertajam pisau.
  3. Menyembelih sendiri atau kalau tidak mungkin, mewakilkan kepada orang lain.
  4. Menyaksikan proses penyembelihan.
  5. Menghadapkan hewan kearah kiblat pada saat disembelih dengan membaca :

بسم الله الله اكبر اللهم هدا منك و لك

Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.“

Hukum daging qurban

  1. Diperkenankan bagi yang berqurban untuk makan daging hewan qurbannya dan menyimpannya. Makanlah, berilah makan dan simpanlah.“ (HR. Bukhari dan Muslim) .
  2. Dianjurkan dalam pembagian dagingnya sebagai berikut : sepertiga untuk dimakan/disimpan, sepertiga untuk di hadiahkan dan sepertiga untuk dishodaqohkan. Dan hendaknya diberikan kepada keluarganya sepertiga, tetangganya yang miskin sepertiga dan dishodaqohkan kepada yang meminta sepertiga “ (HR. Hafidz Abu Musa) .
  3. Tidak diperkenankan untuk menjual kulitnya. Barang siapa menjual kulit qurban maka tidaklah sah qurbannya.“ (HR.Hakim dan Baihaqi).
  4. Tidak diperkenankan untuk membayar penyembelih dengan daging qurban atau kulitnya. Berkata Ali bin Abi Tholib : Aku diperintahkan Rasulullah saw untuk mengurus qurbannya dan membagi kulitnya… dan aku dilarang untuk memberi penyembelih sebagian darinya sebagai upah“, beliau melanjutkan : “kami memberinya dari bagian kami “ (HR. Bukhari dan Muslim).

Wallahu a’lam bisshawab!

8 komentar:

syahnan mengatakan...

ASS.
THANX DAH...LINK AKU....
GW DAH MASUKIN TUH......LINKNYA BAPAK.....
BAGUS TUH PAK POSTING2NYA...KEREN....DAHSYAT...BERMANFAAT...N DI RIDHOI ALLAH
AMIN

Unknown mengatakan...

ass...saya mau brtanya hal berkurban.....
saya ingin berkurban atas nama ibu saya...sedangkan saya sndiri blm pernah berkurban
bagaimana hukumnya boleh apa tidak...
terimakasih.....saya tunggu jawabannya..
wasslm

longna mengatakan...

mw tanya apa boleh berqurban atas nama organisasi ? maksudnya uang kumpulan semua anggota organisasi itu yang dihelikan hewan qurban.

Unknown mengatakan...

Ass.... Apa dalil yang menguatkan tentang batasan dalam berqurban dimana ditetapkan utk qurban sapi 1 ekor hanya maksimal 7 orang..??
wassalam

Unknown mengatakan...

Ass.... Mohon dalil yang jelas tentang penetapan jumlah batasan orang dalam berqurban, dimana untuk 1 ekor sapi dibatasi hanya untuk 7 orang...... soalnya masih jadi perdebatan dengan kawan saya tentang hal ini...
Thanks atas penjelasannya...

Wassalam,

iis_bali mengatakan...

hadits Rosulullah SAW :
“Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)
Dalam hadits lain disebutkan :"Seseorang laki-laki menjumpai Rasulullah saw. dan berkata, "Saya harus menyembelih Badanah (Sapi/Unta) dan saya memang seorang yang mampu, tetapi saya tidak mendapatkan Badanah itu untuk dibeli dan disembelih," Rasulullah saw. kemudian menyuruh laki-laki itu membeli 7 ekor kambing untuk disembelihnya (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Abbas).
Demikian juga dalam riwayat Muttafaq �alaih dari Jabir, ia berkata : "Aku disuruh Rasulullah saw. bersekutu dalam seekor unta dan sapi untuk tujuh orang satu ekor badanah (sapi/unta)" (HR. Ahmad Bukhari dan Muslim), dan masih banyak riwayat lainnya yang menjelaskan masalah ini.

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum wr wb
Apakah boleh ikut kurban di atasnamakan org yg sudah meninggal?Bpk sy sdh meninggal.boleh tdk di ikutkan kurban.trims

Unknown mengatakan...

Ini kmrn perusahaan saya mengatasnamakan saya sbg wakilnya nah diserahkan dan di terima oleh organisasi setempat,nah bertepatan lingkungan rumah saya jg sibuk akan penyembelihan kurban,krn suami saya kurban jg waktu itu,otomatis saya tdk datang pas pemotongan hewan kurban dr perusahaan tempat saya bekerja,nah besoknya boss ngejas knp kamu gak datang? Bla bla bla,,,nah menuru anda sah enggak ya yg dr perusahaan krn saya tdk datang,,,lumayan jarak rmh ke tempat kerja 17 km