Zakat itu Indah

Dari Abi Abdurrahman Abdullah bin Umar Ibnu Khottob Rodiyallhu ‘Anhu : Aku mendengar bahwasanya Rosulullah Saw. telah bersabda:

‘’Islam dibangun atas lima hal. Bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, sesunguhnya Muhammad adalah utusan Allah. Menjalankan sholat dan menunaikan zakat serta pergi berhaji serta berpuasa ramadhan.’’


BERZAKAT atau membayar itu salah satu bagian dari 5 elemen bangunan islam didirikan. Dasar penetapan diwajibkannya zakat bersumber dari kita alquran al karim sang kurikulum kehidupan.



Syarat wajib dibayarkannya zakat ditetapkan untuk:


Orang ISLAM. Artinya orang kafir tidak diwajibkan zakat, seperti Allah Subhanahu wa Ta'ala firmankan, "Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan." (At-Taubah:54).


Orang MERDEKA. Bukan sebagai budak yang tidak mempunyai harta, karena harta yang dimilikinya adalah milik tuannya. Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam bersabda,"Barangsiapa yang menjual budaknya maka hartanya untuk penjualnya kecuali jika pembeli memberikan syarat." engan demikian budak tidak memiliki harta sehingga tidak mungkin diwajibkan berzakat. Jika seorang budak sudah dimiliki seseorang maka harta budak itu menjadi milik tuannya, karena tuannya berhak mengambil apa yang ada ditangannya. Dengan demikian, apa yang dimilki seorang budak tidak memiliki kekuatan seperti yang dimiliki oleh orang yang merdeka.


Bila SAMPAI NISAB. Artinya kekayaan orang itu telah mencapai nisab yang ditentukan syariat, yang jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan jenis barang. Jika harta itu belum mencapai satu nisab, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya; karena harta itu digolongkan sedikit yang tidak perlu dizakati.Nisab pada binatang ternak diukur berdasarkan batas awal dan akhir, sedangkan nisab selain binatang ternak diukur berdasarkan batas awal dan bila lebih dari batas awal wajib dihitung dan dikeluarkan zakatnya.


Bila MENCAPAI HAUL (setahun). Kewajiban zakat yang kurang dari setahun akan memberatkan orang-orang kaya, sedangkan kewajiban zakat yang lebih dari setahun akan membahayakan hak para penerima zakat. Maka dari itu, diantara kebijaksanaan syariat adalah pembayaran zakat ditentukan dalam waktu tertentu yaitu setahun. Mengikat kedua aspek itu dengan masa setahun, akan terjadi keseimbangan antara hak orang-orang kaya dengan hak para penerima zakat.


Dengan demikian, jika seseorang meninggal dunia atau hartanya rusak sebelum mencapai setahun maka gugurlah kewajiban zakatnya. Hanya saja, ada tiga hal yang dikecualikan tidak harus mencapai satu tahun dalam pembayaran zakatnya, yaitu keuntungan dagang, hasil binatang ternak dan biji-bijian. Keuntungan dagang masa haul-nya adalah didasarkan kepada modalnya, sedangkan hasil binatang ternak masa haul-nya adalah anak-anak yang dihasilkan dari induknya, dan biji-bijian, masa haul-nya adalah pada waktu panen.
Bila sudah menetapi syarat - syarat wajib tersebut diatas sudah seharusnya orang - orang muslim menunaikan pelaksanaan zakat untuk kesejahteraan umat islam. Mengetuk kepedulian sesama muslim sudah menjadi kewajiban. Kalau bukan kita siapa lagi mau peduli. Karena memang Zakat itu Indah. :)

PROGRAM IQ-LAB


PROGRAM IQ-LAB (Ibadah Qurban LAnjut-Berkelanjutan)

''Sesungguhnya
pada setiap bulu yang menempel di kulit (hewan qurban)-nya
terdapat kebaikan.''

(H.R. IBNU MAJJAH)

Program 'IQ-LAB' ini dimaksudkan untuk menjembatani para calon pe-qurban yang akan melaksanakan niat-nya.

Dengan mengikuti program ini, modal qurban dari peserta akan dikembangkan oleh para petani ternak (mitra Binaan) dhuafa. Artinya dengan menyerahkan dana qurban kepada pengelola, pe-qurban akan mendapatkan hewan 2 (dua) ekor kambing dan minimal mengentaskan para dhuafa dari kesulitan.

Pemotongan Hewan Qurban dilakukan atas nama pe-qurban atau keluarga dalam 2 kali musim qurban (idul adha). Program ini dilaksanakan di KALIPANG Kecamatan GABUS salah satu desa 'miskin' di Kabupaten Grobogan.

Cukup dengan menyerahkan dana Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) maka dana tersebut akan bergulir dan digulirkan (menjadi) bibit ternak yang akan terus dikembangkan tidak akan pernah habis. Otomatis pahala dan ganjarannya gak pernah terhenti.

Selain mendapatkan 2 Hewan Qurban, keuntungan lain yang didapat peserta antara lain :

1. NIAT KURBAN TERSAMPAIKAN, Insha Alloh (PASTI) SESUAI SYARIAT ISLAM
2. PEMOTONGAN HEWAN DIPUBLIKASIKAN Untuk LAPORAN KEPADA PESERTA
3. MEMBANTU PETANI TERNAK DALAM BIBIT
4. IKUT SERTA DALAM PROGRAM PEDULI PETERNAK
5. MENDAPATKAN GANJARAN (pahala kebaikan ga pernah putus) SELAMA PROGRAM BERLANGSUNG, Insha Alloh sebagai Amal Sholeh, Shodaqoh Jariyah
6. BISA DI-CHECK LANGSUNG KE LOKASI
7. SELALU mendapatkan laporan PERKEMBANGAN
8. Mendapatkan Sertifikat Qurban

Manfaat untuk peserta dan ekstra manfaat untuk para petani ternak. IQ-LAB untuk Ibadah dan kesejahteraan. Untuk para peminat bisa menghubungi Sekretariat Nasional.Boleh juga SMS & telpon ke (021) 71 421 888. (ser-lz)

UNDANGAN QURBAN DI KALIPANG

“Barangsiapa yang jernih hatinya, akan diperbaiki Allah pula pada yang nyata di wajahnya”
-Khalifah Umar bin al-Khattab---

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, serta shalawat dan salam pada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW beserta keluarga dan sahabatnya.

Berkenaan dengan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1428 H yang akan berlangsung pada tanggal 20 Desember 2007, maka Panitia Qurban Masjid Hidayatullah Desa kalipang Kec. Gabus kab. Grobogan Jawa Tengah akan melaksanakan penyembelihan hewan qurban untuk dibagi-bagikan kepada yang berhak menerimanya.

Untuk itu diharapkan kesediaan Bapak/Ibu/Sdr/i yang berniat beramal qurban pada tahun ini untuk mempercayakan pelaksanaannya kepada Panitia Qurban Masjid Hidayatullah , berupa :

  • 1 (satu) ekor sapi untuk 7 orang, atau sama dengan Rp. 1.000.000 / orang
  • 1 (satu) ekor kambing (yang memenuhi persyaratan) Rp. 500.000 - 1.000.000 / orang


Bagi yang berniat dapat mentransfer ke :
Sdr. Slamet Riyadi, M. Hum
No. Rek. Sharie Muamalat 9035106599
(ATM dipegang Panitia Qurban di Kalipang)

HP. 021. 7015 4457, 8400 880, SMS 24 jam 021-71 421 888

Bp H Djaelani : 0815 530 32856


Atas kepercayaan dan partisipasi Bapak/Ibu/Sdr/i, sebelumnya disampaikan terima kasih.

Wassalam,

PANITIA QURBAN IDUL ADHA 1428 H
MASJID HIDAYATULLAH DESA KALIPANG

ATAS DUKUNGAN KERUKUNAN KELUARGA KALIPANG (K3) DI INDONESIA