Zakat itu Indah

Dari Abi Abdurrahman Abdullah bin Umar Ibnu Khottob Rodiyallhu ‘Anhu : Aku mendengar bahwasanya Rosulullah Saw. telah bersabda:

‘’Islam dibangun atas lima hal. Bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, sesunguhnya Muhammad adalah utusan Allah. Menjalankan sholat dan menunaikan zakat serta pergi berhaji serta berpuasa ramadhan.’’


BERZAKAT atau membayar itu salah satu bagian dari 5 elemen bangunan islam didirikan. Dasar penetapan diwajibkannya zakat bersumber dari kita alquran al karim sang kurikulum kehidupan.



Syarat wajib dibayarkannya zakat ditetapkan untuk:


Orang ISLAM. Artinya orang kafir tidak diwajibkan zakat, seperti Allah Subhanahu wa Ta'ala firmankan, "Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan." (At-Taubah:54).


Orang MERDEKA. Bukan sebagai budak yang tidak mempunyai harta, karena harta yang dimilikinya adalah milik tuannya. Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam bersabda,"Barangsiapa yang menjual budaknya maka hartanya untuk penjualnya kecuali jika pembeli memberikan syarat." engan demikian budak tidak memiliki harta sehingga tidak mungkin diwajibkan berzakat. Jika seorang budak sudah dimiliki seseorang maka harta budak itu menjadi milik tuannya, karena tuannya berhak mengambil apa yang ada ditangannya. Dengan demikian, apa yang dimilki seorang budak tidak memiliki kekuatan seperti yang dimiliki oleh orang yang merdeka.


Bila SAMPAI NISAB. Artinya kekayaan orang itu telah mencapai nisab yang ditentukan syariat, yang jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan jenis barang. Jika harta itu belum mencapai satu nisab, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya; karena harta itu digolongkan sedikit yang tidak perlu dizakati.Nisab pada binatang ternak diukur berdasarkan batas awal dan akhir, sedangkan nisab selain binatang ternak diukur berdasarkan batas awal dan bila lebih dari batas awal wajib dihitung dan dikeluarkan zakatnya.


Bila MENCAPAI HAUL (setahun). Kewajiban zakat yang kurang dari setahun akan memberatkan orang-orang kaya, sedangkan kewajiban zakat yang lebih dari setahun akan membahayakan hak para penerima zakat. Maka dari itu, diantara kebijaksanaan syariat adalah pembayaran zakat ditentukan dalam waktu tertentu yaitu setahun. Mengikat kedua aspek itu dengan masa setahun, akan terjadi keseimbangan antara hak orang-orang kaya dengan hak para penerima zakat.


Dengan demikian, jika seseorang meninggal dunia atau hartanya rusak sebelum mencapai setahun maka gugurlah kewajiban zakatnya. Hanya saja, ada tiga hal yang dikecualikan tidak harus mencapai satu tahun dalam pembayaran zakatnya, yaitu keuntungan dagang, hasil binatang ternak dan biji-bijian. Keuntungan dagang masa haul-nya adalah didasarkan kepada modalnya, sedangkan hasil binatang ternak masa haul-nya adalah anak-anak yang dihasilkan dari induknya, dan biji-bijian, masa haul-nya adalah pada waktu panen.
Bila sudah menetapi syarat - syarat wajib tersebut diatas sudah seharusnya orang - orang muslim menunaikan pelaksanaan zakat untuk kesejahteraan umat islam. Mengetuk kepedulian sesama muslim sudah menjadi kewajiban. Kalau bukan kita siapa lagi mau peduli. Karena memang Zakat itu Indah. :)